REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menjanjikan akan mencoba mengubah beberapa poin kontroversial dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas).
Fraksi PKS menegaskan, jika ternyata tidak ada perubahan yang esensial serta tidak mengakomodasi aspirasi publik maka Fraksi PKS akan tetap menolak RUU Kamnas ini.
“RUU Keamanan Nasional yang diajukan Pemerintah berpotensi mencederai demokrasi, HAM dan mengembalikan praktik refresif pada era Kopkamtib zaman Orde Baru. Definisi ancamannya terlalu luas dan rawan disalahgunakan,” jelas Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid dari Makkah dalam koordinasi interlokal dengan anggota Fraksi PKS yang ada di Jakarta, Selasa (23/10).
Hidayat menambahkan, ada beberapa ancaman lainnya seperti separatisme, anarkisme, ideologi, radikalisme, mogok, dan lainnya yang tidak dijelaskan secara rinci. Ancaman ini, kata Hidayat, tidak dijelaskan secara rinci sehingga dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah yang berkuasa, terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Dampaknya akan menimbulkan ketakutan publik karena setiap tindakan dapat dikategorikan sebagai ancaman sehingga hak-hak dasar sebagai warga negara dapat dirampas,” ungkapnya.