Selasa 23 Oct 2012 10:55 WIB

Tiga Kejahatan Keuangan Dhana Widyatmika yang Dituduhkan Jaksa

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Dhana Widyatmika, salah satu terdakwa yang terlibat penggelapan pajak PT Mutiara Virgo.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dhana Widyatmika, salah satu terdakwa yang terlibat penggelapan pajak PT Mutiara Virgo.

REPUBLIKA.CO.ID, Jaksa menilai Dhana Widyatmika,  terdakwa korupsi dan pencucian uang, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp2,75 miliar. Uang itu diterima pada 11 Januari 2006 saat rekannya sesama pegawai pajak Herly Isdiharsono menyetorkan uang ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya milik terdakwa senilai Rp3,4 miliar.

Kemudian, terdakwa menggunakan uang sebanyak Rp1,4 miliar dari uang tersebut untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, senilai Rp2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Uang sejumlah Rp2 miliar yang diterima terdakwa dari Herly itu merupakan imbalan dari PT Mutiara Virgo atas pengurusan pengurangan jumlah kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Atas bantuan pegawai pajak itu, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp30 miliar dari nilai Rp128 miliar yang harus dibayarkan.

Perbuatan kedua, terdakwa dianggap melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut Jaksa Kuntadi, terdakwa bersama-sama dengan Firman dan Salman Maghfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama (PT KTU) sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi.

Selanjutnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Jaksa Kuntadi, terdakwa menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul hartanya. Hal tersebut dilakukan terdakwa dengan sejumlah cara.

Cara pertama, dengan transaksi perbankan secara bertahap. Dhana memasukkan uang yang dia miliki ke berbagai rekening, di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta, Bank HSBC Cabang Kelapa Gading, Bank Standard Chartered, Bank Mandiri Cabang Cabang Imam Bonjol, CIMB Niaga Jakarta Cabang Sudirman, dan Bank BCA Cabang Kalimalang.

Cara kedua, dengan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk membeli logam mulia yang kemudian disimpan dalam save deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.

Cara ketiga, terdakwa membelanjakan uangnya untuk membeli tanah dan properti. Keempat, menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang asing. Kelima, membeli barang-barang berharga. Keenam, membeli kendaraan bermotor uang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement