Rabu 17 Oct 2012 19:24 WIB

Penyelidikan Novi Amilia Jalan Terus

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Novi Amilia (25 tahun), tengah menjalani perawatan dan penanganan medis.
Foto: Antara
Novi Amilia (25 tahun), tengah menjalani perawatan dan penanganan medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi tetap meneruskan penyelidikan kasus Novi Amilia (25 tahun) meski yang bersangkutan telah keluar dari Rumah Sakit (RS) R Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini. Saat ini Novi menjalani rehabilitasi narkotika di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Rikwanto. “Penyelidikan Novi atas dua kasus,” kata Rikwanto kepada /Republika/, Rabu (17/10) sore.

Rikwanto menjelaskan, kasus pertama yang dikenakan pada perempuan asal Medan, Sumatra Utara ini mengenai pasal narkotika yaitu pasal 111 dan pasal 112. Rikwanto menegaskan, walaupun tidak ada barang bukti (BB) narkotika di apartemen Novi, tes urinenya menunjukkan hasil yang berbeda.

“Ini karena hasil tes urine Novi terbukti ada narkotika,” ujar Rikwanto. Kemudian, lanjut Rikwanto, Novi juga dikenakan pasal mengenai lalu lintas yaitu pasal 310.

“Untuk pasal ini akan diproses oleh Polsek Tamansari, Jakarta Barat,” tutur Rikwanto. Dengan demikian, lanjut Rikwanto, jika dalam proses persidangan harus ada Novi, maka Novi harus datang.

“Ancaman hukuman yang dikenakan untuk Novi tiap pasalnya antara satu sampai dengan tiga tahun,” ucap Rikwanto.

Novi Amalia adalah penabrak tujuh orang di Jalan Ketapang, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) lalu. Mengendarai mobil merah Honda Jazz, perempuan ini menabrak mikrolet, pedagang kopi, sampai polisi.

Saat massa marah dan melihat Novi, massa malah tercengang karena perempuan yang juga model majalah dewasa ini hanya mengenakan pakaian dalam.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Novi positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dan dirinya berada di bawah pengaruh alkohol ketika kejadian itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement