Kamis 11 Oct 2012 21:33 WIB

Wakapolri: Instruksi Presiden Diluar Kebiasaan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Nanan Sukarna
Foto: Republika
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Nanan Sukarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberi instruksi agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan Polri akan menyerahkannya.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna memastikan pihaknya akan melaksanakan perintah Presiden. Polri akan melakukan koordinasi dengan institusi terkait.

"Karena ini di luar kebiasaan, maka harus ada koordinasi agar tidak melanggar hukum dan aturan. Kemudian Polri, Kejaksaan dan KPK dapat mensinergikan instruksi dengan benar," ujarnya kepada wartawan usai menjadi pembicara di seminar nasional Komisi Kejaksaan RI di Hotel Atlet Century Park, Kamis (11/10). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan saat ini masih dibicarakan.

Nantinya akan ada ekspos penyidik Badan Reserse Kriminal dan penyidik KPK dengan mengikutsertakan pihak Kejaksaan dalam beberapa waktu ke depan. Baru kemudian akan ditentukan ulang mekanisme pelimpahan berkas. 

"Sedangkan untuk berkas perkara sendiri, tentu ini berpulang kepada penyidik KPK. Digunakan boleh, nggak juga tidak apa-apa. Terserah penyidik KPK," kata Boy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (11/10).

Menurutnya, yang terpenting bagi kepolisian adalah penyerahan data , termasuk barang bukti akan dilakukan secara keseluruhan. Kelanjutan barang bukti sepenuhnya ditentukan KPK, apakah akan dilanjutkan atau dibuat baru.

Boy mengakui ketiga institusi penegak hukum tersebut sudah bertemu di Bareskrim Mabes Polri. Tinggal saat ini pembicaraan teknis untuk mewujudkan pelimpahan berkas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement