REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengnonaktifkan oknum jaksa berinisal AFP dan A terkait dugaan kasus pemerasan terhadap PT BIM, Kalimantan Timur, senilai Rp 2,5 miliar.
"Dalam tempo satu bulan setelah mereka ditahan, saya akan mengusulkan kepada Jaksa Agung (Basrief Arief) untuk dinonaktifkan (jaksa AFP dan A)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di sela-sela Seminar Kejaksaan di Jakarta, Kamis (11/10).
Marwan juga mengatakan sesuai peraturan dalam PP No 20 tahun 2008, hukuman untuk kedua jaksa itu dapat diberhentikan secara tetap setelah mempunyai kekuatan hukum dari majelis hakim pengadilan. Dia mengatakan praktik-praktik pemerasan jaksa lain dapat saja terjadi di badan Kejaksaan lain selain Kejaksaan Agung, seperti juga di Kejaksaan Tinggi.
Maka dari itu, Kejagung mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum-oknum kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang. "Ini yang kita harapkan, agar masyarakat segera melapor jika menemukan oknum-oknum seperti ini," ujarnya.
Pemerasan ini bisa terungkap karena pengusaha dari PT. BIM kenal dengan salah satu anggota bidang pengawasan Kejaksaan Agung, kata Marwan. Bidang Pengawasan Kejagung mendapatkan informasi adanya jaksa gadungan berinsial DP yang memeras seorang pengusaha. Kemudian Kejagung bergerak dan menangkap jaksa gadungan itu. "Begitu ditangkap, dia mengaku ada jaksa dibalik skenario ini," ucap Marwan.
Dari hasil penelusuran, skenario pemeriksaan ini dirancang oknum jaksa AFP dan A serta juga petugas tata usaha berinisial S. Dari penangkapan DP di pelataran parkir Cilandak Town Square, diperoleh uang Rp50 juta, sedangkan nilai uang yang akan diperas dari pengusaha itu mencapai angka Rp 2,5 miliar.