REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK – Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek, Jawa Timur, melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum guru salah satu MTs Negeri di Kecamatan Kampak, karena diduga menganiaya muridnya sendiri saat melakukan pembinaan.
"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang dilakukan korban NS (15) bersama orang tuanya. Kasus ini masih tahap penyelidikan, apakah benar ada penganiayaan seperti dilaporkan atau tidak, nanti akan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan ," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Selasa (9/10).
Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun korban. Apabila terbukti melakukan penganiayaan, maka tersangka terancam dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Siti menambahkan, kejadian pemukuan itu terjadi Sabtu (6/10). Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB korban bersama teman-temannya satu kelas bermain sepak bola di dalam ruang kelas.
Mengetahui kegaduhan itu, MCA selaku wakil kepala sekolah bidang kesiswaan bergegas mendatangi ruang kelas lalu memanggil korban dan menyuruhnya ke kamar mandi.
"Saat di kamar mandi itu, pengakuan korban, pelaku menampar pipi kirinya. Tapi tindakan yang dimaksudlan pembinaan itu justru membuat korban marah-marah dan mengumpat tidak karuan. Karena semakin jengkel akhirnya pelaku kembali memukul koban dua kali," kata Siti.
Berdasarkan keterangan korban, setelah melakukan pemukulan, guru matematika tersebut menyuruh NS membersihkan dua buah kamar mandi milik sekolah. "Dari kejadian itulah kemudian diceritakan ke orang tuanya dan akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek. Saat ini kasusnya masih di sidik di unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA)," jelas Siti.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Ahmad Faridul Ilmi, mengaku telah memanggil kepala sekolah sekaligus guru yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.