Selasa 09 Oct 2012 15:09 WIB

Saksi: Menkes Perkenalkan Saya ke Perusahaan Investasi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi alat kesehatan atas terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya menghadirkan delapan saksi untuk menyatakan keterangannya terkait perkara dugaan korupsi alat kesehatan pada 2007.

Dari delapan saksi itu, dua orang di antaranya adalah mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dan mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Syafi'i Ahmad.  Dalam kesaksiannya, Syafi'i Ahmad menegaskan, Siti Fadilah Supari adalah pihak yang memperkenalkannya pada Manajer Perusahaan Investasi PT Samara Mutiara Indonesia, Jefri Nedy.

Perkenalan itu terjadi saat Jefri hendak mempresentasikan mekanisme investasi dana Jamkesmas di Departemen Kesehatan. "Saya bilang kala itu bahwa cara investasi tidak mungkin diterapkan dalam Jamkesmas," ujar Syafi'i di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/10).

Menanggapi kesaksian Syafi'i, Siti menjelaskan, dirinya baru pertama kali mengenal Jefri. Menurut dia, Jefri yang datang langsung menemuinya untuk melakukan presentasi berkenaan dengan investasi dana. "Jadi saya tidak mengundangnya," tegas Siti.

Bahkan, tutur Siti, uang Jamkesmas yang nilainya mencapai Rp 5 triliun lebih itu pada akhirnya tidak dimasukkan dalam jasa asuransi. Dia mengatakan, dana tersebut kemudian disimpan di kas negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement