Senin 09 Oct 2023 13:16 WIB

Keluarga Lukas Enembe Sempat Paksa Hakim Agar Bacakan Vonis Hari Ini

Hakim menunda pembacaan putusan, meski sempat dipaksa keluarga Lukas Enembe.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pengunjung mengenakan pakaian bergambarkan terdakwa Lukas Enembe saat menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengenakan pakaian bergambarkan terdakwa Lukas Enembe saat menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan menunda sidang putusan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (9/10/2023). Lukas Enembe terlibat suap dan gratifikasi dalam kasus ini. 

Sidang ini semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Tapi sidang vonis batal karena Enembe tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena penurunan kondisi kesehatan. 

Baca Juga

Penundaan ini sempat menuai protes dari adik Lukas Enembe yaitu Alius Enembe. Alius bahkan sempat mencoba memasuki area steril ruang sidang agar permintaannya didengar majelis hakim. 

"Jangan masuk pak," kata hakim ketua Adam Rianto Pontoh dalam persidangan pada Senin (9/10/2023). 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, berupaya menenangkan Alius. Setelah tenang, Alius kembali duduk di kursi pengunjung sidang. 

"(Alius) minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis. Dia bilang Lukas Enembe sudah tak berdaya," ujar Petrus. 

Petrus menjelaskan memang ada permintaan dari keluarga Lukas Enembe supaya bisa dibacakan putusan hari ini. Namun keinginan ini terhalang pasal 196 KUHAP yang mengharuskan pembacaan putusan dihadiri terdakwa. 

"Dari segi kemanusiaan keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini, ini memang dilema bagi kita," ujar Petrus. 

Petrus menyampaikan pihak keluarga Lukas Enembe ingin perkara ini lekas berakhir. Pihak keluarga tak ingin perkara ini berlarut-larut hingga menyulitkan penyembuhan Lukas Enembe. 

"Beliau dirawat secara khusus di unit RSPAD. Memang secara kemanusiaan keluarga menghendaki ada akhir dari proses ini," ujar Petrus. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement