Sabtu 06 Oct 2012 16:26 WIB

Kabareskrim: 'Penggrebekan' ke KPK Murni Tindakan Penegakkan Hukum

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Karta Raharja Ucu
Aparat dari Kepolisian mendatangi KPK, Jakarta, Jumat malam (5/10). Pihak kepolisian yang mendatangi KPK belum mendapatkan izin bertemu penyidik Polri yang di KPK hingga pimpinan KPK tiba
Foto: ANTARA/Rosa Pangabean
Aparat dari Kepolisian mendatangi KPK, Jakarta, Jumat malam (5/10). Pihak kepolisian yang mendatangi KPK belum mendapatkan izin bertemu penyidik Polri yang di KPK hingga pimpinan KPK tiba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Irjen Sutarman menegaskan tindakan kunjungan penyidik Polda Bengkulu dan Metro jaya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni tindakan penegakkan hukum.

Diterangkannya, kunjungan tersebut merupakan suatu upaya untuk tindakan kasus pidana yang terjadi 2004 silam. "Yang semalam dilakukan penyidik Polda Bengkulu dibantu oleh penyidik Metro Jaya itu adalah murni tindakan penegakkan hukum, yang merupakan suatu upaya yang dilakukan seorang penyidik dari tindakan suatu kasus pidana yang terjadi tahun 2004 lalu," ujarnya dalam Konpersnya di Humas Mabes Polri, Sabtu (6/10).

Karenanya, Sutarman menerangkan kejadian ini jangan diperlebar dan dibawa-bawa dengan masalah lain, seperti berbenturan antara KPK dan Polri. Pasalnya, tindakan ini merupakan proses tindakan penegakkan hukum bukan kriminalisasi.

Lagi pula tindakan polri semalam disebut Sutarman telah prosedural dan dapat dilakukan penyidik. Sebab, penyidik sifatnya independen yang memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan seseorang jika terbukti bersalah.

"Saya juga mendapatkan laporan untuk langkah-langkah apa saja semalam yang diambil oleh penyidik dan itu sesuai karena penyidik adalah independen yang punya kewenangan untuk menangkap dan menahan seseorang. Jadi, masalah seperti ini jangan dibawa ke masalah yang berbenturan antara KPK dan Polri, ini proses penegakkan hukum jangan dibawa seolah-olah ini adalah kriminalisasi,"jelas Sutarman.

Terlebih, masih Sutarman, berdasarkan laporan penyidik Bengkulu, mereka telah membawa kelengkapam baik berita acara maupun surat penangkapan. Sehingga ini bukan tindakan yang aneh tapi wajar dan memang merupakan kewenangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement