Rabu 22 Apr 2015 14:10 WIB

Kasus Simulator SIM, Didik Purnomo Divonis Lima Tahun

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus Simulator SIM. Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kasus Simulator SIM. Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara untuk Didik Purnomo. Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Didik Poernomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/4).

Mantan wakil kepala Korlantas Mabes Polri itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri. Dalam kasus ini negara merugi sebesar Rp 121,8 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai Didik tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan dinilai berprestasi selama pengabdiannya di kepolisian karena pernah mendapat penghargaan dari pemerintah.

Didik terbukti dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim memvonis anak buah Irjen Djoko Susilo itu selama tujuh tahun. Atas putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement