Rabu 12 Nov 2014 10:11 WIB

Ditahan KPK, Brigjen Didik Poernomo Masih Jadi Anggota Polri

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
Kasus Simulator SIM. Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kasus Simulator SIM. Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan mantan Wakakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Poernomo terkait dugaan korupsi Simulator SIM. Dalam kasus ini Didik sudah dua tahun menjadi tersangka namun baru ditahan, Senin sore lalu (11/11).

"Masih jadi anggota polri," kata Waka Polri Komjen Pol Badrodin Haiti saat dihubungi Republika, Rabu (12/11).

Menurut mantan Kabaharkam Polri itu, selama dua tahun menyandang status tersangka, Brigjen Didik Poernomo dibebastugaskan, namun masih aktif sebagai perwira tinggi polri.

"Tapi tidak punya jabatan," ujarnya.

‎Saat ini Polri masih menunggu keputusan sidang pengadilan ditingkat pertama (tipikor) sampai sidang putusan akhir di Mahkam Agung, untuk menggelar sidang kode etik internal polri sebelum memutuskan diberhentikan Didik secara hormat atau tidak hormat.

"Bagaimanapun harus diputuskan diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, putusan sidangnya juga belum. Masih menunggu hasil sidang dulu baru kita putuskan," katanya.

Didik ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 1/8/2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan empat tahun 2011 yang merupakan pengembangan kasus Irjen Pol Djoko Susilo yang telah lebih dulu menjadi tersangka.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement