REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelantikan Gubernur DKI terpilih periode 2012 - 2017 belum dapat dipastikan akan digelar pada 7 Oktober 2012 mendatang karena keputusannya masih bergantung dari KPU DKI Jakarta.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mangara Pardede di Jakarta, Senin menyatakan keputusan hari pelantikan itu masih bergantung dari KPU DKI Jakarta.
"Namun, tanggal 7 Oktober nanti sudah dipastikan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo telah habis masa jabatannya," katanya sesuai menggelar rapat gabungan bersama perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, serta tim sukses Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), di Jakarta, Senin.
KPU DKI sendiri masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan yang dilayangkan oleh pasangan lain.
Sesuai tahapan Pilkada DKI, jelas Mangara, setelah hari penetapan calon pada 29 September 2012, masih ada waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon lainnya yang bersengketa untuk memutuskan mengajukan gugatan atau tidak.
"Apabila hingga tanggal 3 Oktober 2012 nanti, tidak ada gugatan, maka MK keesokan hari melayangkan surat pemberitahuan kepada KPU DKI yang selanjutnya akan dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta. Perkiraan pada tanggal 4 Oktober, surat MK baru diterima
Dewan," jelasnya.
Surat tersebut, lanjutnya, dari DPRD DKI akan dikirim kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses terakhir keputusan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih.
Setelah itu, Mendagri Gamawan Fauzi akan mengeluarkan keputusan tanggal pelantikan. "Jado tanggal 7 Oktober nanti belum bisa dipastikan akan digelar pelantikan. Tapi, yang jelas Pak Fauzi Bowo sudah berakhir masa jabatannya," tuturnya. .