Kamis 27 Sep 2012 16:41 WIB

Satu Lagi Penyidik Polri di KPK Balik ke Institusi Asal

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penyidik KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penyidik KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan diri kembali ke institusi Polri. Dengan bertambahnya satu orang ini, penyidik yang telah menyatakan kembali berjumlah 15 orang.

"Satu penyidik ini melapor kemarin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, Kamis (27/9).

Para penyidik tersebut juga telah membuat surat yang isinya menyatakan bahwa mereka bersedia kembali ke kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, Agus menambahkan, mereka diperbolehkan memilih akan ditugaskan dimana. Namun, ada mekanisme tertentu yang akan dilakukan Divisi Sumber Daya Manusia Polri.

 

Dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK, berarti masih ada lima orang penyidik yang belum melapor ke kepolisian. Agus mengaku belum mengetahui apa alasan mereka belum melapor. Polri hingga kini memilih untuk menunggu kabar dari anak buahnya itu.

Senada dengan yang disampaikan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna kemarin, Rabu (26/9), bahwa penyidik yang tetap bertahan di KPK padahal masa tugasnya sudah habis tergolong penyidik ilegal. Para penyidik bisa saja dikenai sidang kode etik dan jika dalam sidang terbukti tidak melaksanakan tugas, dapat dikenakan hukuman penjara 21 hari.

"Penyidikan yang mereka lakukan tentu cacat hukum, jika tetap bekerja," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement