REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Forum Keamanan Nasional Indonesia (FKNI) menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) lebih pro terhadap kepentingan investor asing di Indonesia.
"Definisi ancaman nasional itu jelas pro investor asing," kata anggota FKNI Haris Azhar di Jakarta.
Haris memprediksikan UU Kamnas akan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk kepentingan bisnis yang menyangkut dengan investor asing.
Haris menjelaskan UU Kamnas akan dimanfaatkan kepentingan bisnis berdasarkan Master Plan Perluasan dan Percepatan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menyangkut eksplorasi sumber daya alam dan energi di Indonesia.
"Maka dibuatlah RUU Kamnas untuk mengamankan program MP3EI yang ditargetkan menjadi UU pada akhir tahun ini," ujar Haris.
Haris menambahkan RUU Kamnas berpotensi memunculkan persoalan baru dalam menghadapi keamanan nasional karena sudaut pandang terhadap rakyat yang dianggap mengancam keamanan.
"Dalam istilah terminologi UU Kamnas, maka ancaman, hambatan dan gangguan terhadap pembangunan nasional dikatakan ancaman keamanan nasional," ujar Haris.
Lebih lanjut, Haris mencontohkan UU Kamnas akan mengatasi berbagai konflik sosial maupun pertanahan, seperti di Mesuji (Lampung), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Sumbawa (NTB) dan Papua telah menghambat masuknya investasi asing di Indonesia. Padahal, masyarakat sekitar hanya menuntut pengelolaan lahan tanah yang menjadi mata pencaharian.