Jumat 14 Sep 2012 21:47 WIB

Diputus Pailit, Telkomsel Siap Ajukan Kasasi

 Salah satu outlet Telkomsel.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu outlet Telkomsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutusTelkomsel pailit sekaligus mengabulkan permohonan penggugat PT Prima Jaya Informatika. Atas keputusan tersebut, PT Telkomsel akan mengajukan kasasi kepada majelis hakim.

"Terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi," tutur POH Head of Corporate Communication Group PT Telkomsel, Ricardo Indra, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (14/9).

Ia menekankan Telkomsel, adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum. Namun, ia enggan menuturkan kapan kasasi akan diajukan.

Permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika itu bernomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.  Gugatan ini bermula ketika Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima ini senilai Rp5,3 miliar karena berbagai tagihan yang hingga saat ini belum dibayar Telkomsel.

Kerja sama penerbitan Kartu Prima yang berjalan selama satu tahun, namun diberhentikan secara sepihak oleh direksi baru Telkomsel per 21 Juni 2012. Telkomsel masih dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65 persen saham dan 35 persen dikuasai SingTel, Singapura.

Keputusan PN Jakarta Pusat tidak mempengaruhi harga saham perusahaan telekomunikasi terbesar Indonesia. Malah, saham PT Telkom Tbk, sebagai induk perusahaan Telkomsel, malah menguat 200 poin (2,12 persen) menjadi Rp9.650 dengan volume perdagangan 28,755 miliar senilai Rp276,54 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement