REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai penetapan fee kurator ke Telkomsel senilai Rp 146,808 miliar tidak wajar dan tidak masuk akal karena?Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak jadi pailit.
"Sangat tidak wajar dan masuk akal permintaan fee kurator," kata Didi, dalam siaran persnya, Kamis. Menurut Didi, keputusan Mahkamah Agung (MA) jelas menyatakan Telkomsel tidak pailit alias membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Jadi, tidak ada pailit di sini. Telkomsel tidak pailit. Oleh karena itu fee kurator yang diminta sebesar itu tidak wajar," katanya.
Didi mempertanyakan bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase dari total aset yang dimilikinya. "Ini sangat berbahaya," tegasnya.
Ditambahkannya, tidak berlakunya lagi keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus adalah keputusan yang tepat karena?berpotensi memeras perusahaan-perusahaan besar.
"Pasalnya hal ini akan ditiru oleh orang-orang untuk melakukan tekanan kepada perusahaan-perusahaan besar yang dilihat asetnya besar, seperti Telkomsel," katanya.
Didi berargumen Telkomsel dituntut pailit oleh Prima Jaya Informatika atas utang sebesar Rp 5,260 miliar dan putusan kasasi menyatakan tidak terbukti.
Namun, Telkomsel dituntut membayar fee kurator nyaris 300 kali lipat dari utang yang dipersengketakan itu.