REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT TElekomunikasi Indonesia Tbk mengklaim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel. MA diklaim telah menolak permohonan pailit dari PT Prima Jaya Informatika.
Perseroan telah menerima surat resmi keputusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keputusan tersebut telah diterima pada 10 Januari 2013," ujar Vice President Investor Relations Telkom Agus Murdiyatno, Rabu (16/1).
Pada 21 November lalu MA telah mengeluarkan keputusan yang mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel. Perseroan membatalkan keputusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menolak permohonan PT Prima Jaya Informatika untuk seluruhnya.
14 September lalu PT Jaya Informatika menggugat pailit Telkomsel. Permohonan tersebut diterima Pengadilan Jakarta Pusat. Telkomsel meneruskan proses hukum dengan mendaftarkan kasasi pada 21 September 2012.