Jumat 08 Mar 2013 20:18 WIB

DPR: Hakim Kasus Telkomsel Harus Diperiksa

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Logo Telkomsel.
Foto: blogspot.com
Logo Telkomsel.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kasus hakim yang memberikan vonis pailit pada Telkomsel dimana di jenjang hukum selanjutnya kasus itu tak terbukti, ternyata hakim yang memberikan vonis tersebut terindikasi disuap pihak penggugat. Karenanya Komisi VI DPR mendesak hakim tersebut diperiksa.

Komisi VI mendesak Komisi Yudisial (KY) dan KPK memeriksa Hakim Pengadilan Niaga dan kurator dalam kasus pailit Telkomsel. Sebab, penetapan fee kurator oleh Pengadilan Niaga sebesar Rp 293 miliar dinilai menjadi bagian dari upaya pemerasan oleh mafia pailit.

“Komisi Yudisial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," ujar anggota Komisi VI dari FPAN, Nasril Bahar, Jumat (8/3).

Komisi VI memberikan tiga rekomendasi terkait dengan kasus kepailitan Telkomsel. Pertama, Komisi VI mendukung segala upaya hukum yang dilakukan PT Telkomsel agar imbal jasa kurator dan biaya kepailitan dihitung berdasarkan jam kerja dan dibebankan kepada pemohon pailit, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2013.

Kedua, Komisi VI juga meminta kepada Kementerian BUMN mendukung upaya hukum PT Telkomsel dalam melakukan perlawanan terhadap kepailitan serta penetapan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.

Ketiga, Komisi VI meminta KY mengawasi proses peradilan kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim yang telah mengeluarkan penetapan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA Jkt Pst Jo Nomor 704 K/PDT.SUS/2012, tanggal 31 Januari 2013, tentang penetapan imbal jasa kurator dan biaya kepailitan.

“Kasus ini telah menjadi terang benderang terjadi praktek mafia peradilan,” tegas Hendrawan Suparatikno, anggota Komisi VI dari FPDI Perjuangan.

Anggota Komisi VI Abdul Kadir Karding menambahkan, “Persoalan penetapan fee kurator yang menyalahi Permenkumham No 1 tahun 2013 akan menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi Telkomsel tapi juga untuk iklim investasi di Indonesia.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement