Senin 08 Oct 2012 23:21 WIB

Yayasan Olahraga Indonesia, Mitra Telkomsel yang Bermasalah

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Chairul Akhmad
 Salah satu outlet Telkomsel.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu outlet Telkomsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI menilai mitra PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), yaitu Yayasan Olahraga Indonesia (YOI) dan PT Prima Jaya Informatika sangat tidak jelas.

Alasannya, YOI tak tercatat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya prihatin perusahaan sebesar Telkomsel mengadakan kerjasama dengan mereka. Sebab oknum yang terlibat dalam bisnis itu namanya tercemar," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Edwin Kawilarang, di Jakarta, Senin (8/10). Namun, ia menolak menyebutkan siapa oknum yang dimaksud.

Berdasarkan penelusuran ROL, Direktur Utama Prima Jaya Informatika adalah Tonny Djayalaksana. Dia sekaligus menjadi Dewan Pembina YOI. Selain dengan Prima Jaya Informatika, Tonny juga memiliki beberapa perusahaan lain, seperti PT Cipta Artha Mahesa, dan PT Bangkit Indonesia Persada.

Tonny pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi Bachtiar Chamsyah, saat menjabat sebagai menteri sosial. Bachtiar didakwa melakukan korupsi dengan memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagproay untuk memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung.

Tonny diduga menerima keuntungan dari pengadaan alat tersebut mencapai Rp 1,55 miliar. Pada 2010, Tonny juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi penggunaan APBD di Pemerintahan Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang kasusnya ditangani KPK. Kapasitas Tonny adalah rekanan Pemkot Tomohon.

Pada 2006, Tonny bahkan menjadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana di PD Bumi Wiralodra Indramayu (BWI Gate) sebesar Rp 2,4 miliar. Tonny, sewaktu itu, menggunakan bendera PT Atmadira Karya untuk menggarap proyek. Ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu pada 18 Desember 2007.

Prima Jaya menuduh Telkomsel berutang sebesar Rp 5,26 miliar yang diindikasikan merupakan penjumlahan dua purchase order (PO) Juni. Prima Jaya mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebab menuduh Telkomsel tidak membayarkan jatah voucher yang membuat mereka tak mencapai target penjualan.

Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Prima Jaya, namun Telkomsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih diproses hingga sekarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement