Kamis 13 Sep 2012 17:06 WIB

Permintaan Perlindungan LPSK Meningkat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setiap tahunnya, jumlah permohonan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) terus mengalami peningkatan. Semisal, sejak Januari hingga September telah mencapai 412.

"Peningkatan jumlah permohonan yang masuk ke LPSK menunjukkan masyarakat sudah mengetahui keberadaan LPSK. Jumlah ini pun meningkat dibandingkan tahun 2011 lalu yang hanya mencapai 340 permohonan," ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan KOrban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Kamis (13/9).

Dijelaskan dia, jumlah permohonan yang masuk lebih banyak kasus pidana umum sebanyak 233 permohonan, seperti pembunuhan, pelecehan seksual, penipuan dan lainnya. Pelanggaran HAM 123 permohonan, kasus korupsi 26 permohonan, KDRT 10 permohonan, narkotika lima permohonan dan kasus traficking sebanyak 15 permohonan.

Ia memperkirakan hingga akhir tahun 2012 nanti jumlah permohonan yang masuk ke LPSK bisa mencapai 500 lebih permohonan. Kendati demikian, kata dia, jumlah permohonan yang masuk untuk bantuan restitusi (ganti rugi) korban tindak kejahatan masih minim.

"Jumlah permohonan untuk bantuan restitusi hanya 26 permohonan. Jumlah permohonan yang masuk lebih cenderung pada perlindungan fisik dan perlindungan hukum saja, sementara bantuan medis, psikologi dan restitusi masih terhitung sedikit," tuturnya.

Menurut dia, masyarakat pun belum mengenal dengan baik peran dan fungsi LPSK sendiri karena banyak yang beranggapan bahwa peran LPSK hanya untuk memberikan perlindungan bagi saksi atau korban tindak kejahatan.

Padahal, kata Semendawai, LPSK juga memiliki peran untuk memfasilitasi korban untuk mendapatkan restitusi. Fasilitasi yang diberikan LPSK ini juga untuk membantu korban pelanggaran HAM berat.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa mengajukan permohonan bantuan restitusi kepada LPSK. Dengan adanya restitusi ini, diharapkan ke depannya masyarakat agar berpikir ulang untuk melakukan tindak kejahatan," katanya.

Semendawai menambahkan, dari 412 permohonan yang masuk ke LPSK itu, 163 permohonan diantaranya belum diputuskan dalam rapat paripurna LPSK, apakah permohonan itu dapat ditindalanjuti atau tidak.

Anggota LPSK Hotma David Nixon menambahkan, dengan adanya restitusi bagi korban tindak kejahatan akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, bahwa sanksi pidana tidak hanya berhubungan pada hukuman fisik saja, melainkan dapat dikenakan ganti rugi melalui keputusan pengadilan.

"Restitusi ini juga dapat diberikan oleh negara bila terjadi pelanggaran HAM berat karena negara dinilai melakukan pembiaran," kata David.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement