Sabtu 08 Sep 2012 21:40 WIB

KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Alquran

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
   Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi Alquran di Kementerian Agama, Dendy Prasetya.

"Belum tahu kapan yang bersangkutan akan ditahan," kata Juru Bicara, Johan Budi SP, saat dihubungi ROL, Sabtu (8/9).

Johan mengatakan saat ini penyidik KPK masih mendalami bukti-bukti mengenai keterlibatan Dendy dalam kasus ini.

Terkait penahanan ayah Dendy, Zulkarnain Djabar, Johan menyatakan itu karena penyidik memiliki alasan sendiri. "Ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Melakukan perbuatan serupa," kata Johan.

Sementara saat ditanya tentang kapan KPK akan menetapkan tersangka dari Kemenag Johan menyatakan KPK masih menyelidiki bukti-bukti yang ada.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnain Djabar di Rumah Tahanan KPK, Jumat (7/9). Zulkarnain sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penganggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama.

Sementara itu, putra Zulkarnain, Dendy Prasetya, menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek-proyek di Kemenag 2010 dan 2012. Pada Jumat (24/8), Dendy sempat dipanggil KPK tapi tidak bersedia diperiksa karena sakit setelah mengalami kecelakaan pada Juli lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement