Senin 06 Jan 2014 16:09 WIB

Korupsi Alquran, Pejabat Kemenag Diancam 20 Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ahmad Jauhari
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ahmad Jauhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, menjadi terdakwa dengan sidang perdana pembacaan nota dakwaan terkait kasus dugaan korupsi penggandaan Alquran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).

Ahmad Jauhari didakwa dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dengan dakwaan berlapis dari UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ahmad Jauhari diduga bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasaruddin Umar dalam penggandaan alquran.

Selain itu, dia juga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek pekerjaan penggandaan Alquran pada Ditjen Bimas pada Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012. Dalam proyek tersebut, Ahmad Jauhari bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari proyek tersebut, terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS. Total kerugian negara dalam proyek tersebut, yaitu sekitar Rp 27 miliar. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa Antonius Budi Satria dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).

Berdasarkan pagu perubahan belanja dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 pada Kementerian Agama (Kemenag), mendapatkan anggaran untuk penggadaan kitab suci Alquran pada 2011 senilai Rp 22,875 miliar. Dalam proses pelelangannya, ada rangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan Jauhari juga dipandang Jaksa telah memperkaya sejumlah pihak, yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp 50 juta dan 5 ribu dollar AS, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,7 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

Usai pembacaan nota dakwaan, tim penasihat hukum dan terdakwa Ahmad Jauhari menyatakan tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement