Jumat 31 Aug 2012 18:11 WIB

Masyarakat dan Keraton Yogyakarta Puas dengan UUK DIY

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Mas'ud Said menyatakan bahwa disahkannya Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) merupakan sebuah solusi yang melegakan bagi semua pihak.

"Pemerintah, DPR, masyarakat Yogyakarta dan keraton sendiri cukup puas dengan konsep keistimewaan itu, bahkan UUK DIY ini seolah menjadi perekat integrasi nasional," tegas Mas'ud Said di Malang, Jumat (31/8).

Menurut Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah itu, UUK DIY tersebut menjadi suatu terobosan positif yang mampu mengakomodasi keistimewaan DIY melalui legalitas setingkat UU, yang berbeda dengan otonomi khusus atau otonomi umum.

Namun demikian, lanjutnya, paradigma keistimewaan tersebut disusun dalam filsafat pemerintahan yang khas dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia mengakui, selama ini keistimewaan Yogyakarta berjalan tanpa payung hukum berupa UU yang memadai. Misalnya, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung melalui kesepakatan masyarakat dan penunjukan berjalan sendiri tanpa payung hukum.

Mas'ud menilai, disahkannya UUK DIY tersebut merupakan sejarah baru dalam otonomi daerah. "Setiap provinsi memiliki keunikan sendiri, namun tidak semua provinsi bisa diatur keistimewaannya setingkat UU," ujarnya.

Kalaupun DIY menyandang provinsi yang istimewa, lanjutnya, bukan berarti ada unsur penggelembungan APBN untuk DIY, sehingga esensi ruang kekhususan (keistimewaan) tidak perlu otonomi khusus seperti Papua atau Aceh yang mendapat porsi keuangan relatif besar.

Lebih lanjut Mas'ud mengatakan, ada beberapa isu penting terkait UUK DIY tersebut, yakni kelembagaan pemerintahan, hubungan antara pusat dengan DIY, pembiayaan APBN dan keuangan daerah serta pengaturan pertanahan.

"Semua itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga tata aturan pemerintahannya juga hampir sama dengan provinsi lainnya. Memang ada beberapa hal yang tidak sama dengan provinsi lain karena keistimewaannya yang tidak dimiliki oleh provinsi lain," tandasnya.

RUU Keistimewaan DIY menjadi UUK DIY membutuhkan waktu yang cukup panjang, yakni selama hampir lima tahun. Bahkan, dalam pembahasannya juga diiringi dengan perdebatan yang panjang pula dikalangan legislator.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement