Selasa 10 Oct 2017 17:50 WIB

Gubernur dan Wagub DIY Resmi Dilantik Presiden

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini di Istana Negara melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernurdan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022, Selasa (10/10). Pelantikan diawali dengan prosesi penyerahan petikan keputusan di Istana Merdeka dan dilanjutkan dengan kirab budaya.

Pelantikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Wakil Gubernur DIY ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 107 P/2017 tentang Pengesahan, Pemberhentian Gubernur DIY masa jabatan tahun 2012-2017 dan Wakil Gubernur DIY Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017, dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2017-2022.

"Sebelum saudara Sri Sultan HamengkuBuwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengucapkan sumpah jabatan berkenaan pengesahan penetapan saudara sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY, masa jabatan tahun 2017-2022. Terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara..., ucap Jokowi sebelum membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pelantikan ini, turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Melalui Rapat Paripurna Istimewa, DPRD DIY kembali menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode masa jabatan 2017-2022. Dalam rapat ini, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X juga ditetapkan sebagai Wakil Gubenur DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement