REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Majelis hakim batal memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari. Karena, terpidana enam tahun penjara sebagai penerima suap dari Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Indonesia Odih Juanda, itu bungkam.
Imas pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/8), bersaksi untuk Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, yang didakwa sebagai penyedia dana untuk menyuap Imas.
Awalnya, Imas masih lancar memberikan keterangan bahwa ia tidak mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Shiokawa.
Ia juga mengatakan inisiatif pertemuan dengan Odih pada 8 Oktober 2010 ketika perkara PT Onamba Indonesia belum masuk ke PHI dilakukan atas inisiatif panitera PHI Bandung, Ike Wijayanto.
Imas mengaku datang ke pertemuan tersebut atas permintaan Ike dengan alasan ada yang ingin berkonsultasi. Ia juga menyatakan Ike yang mengatur semua pembicaraan dan pertemuan dengan Odih.
Namun, Imas mulai terdiam ketika hakim ketua Sinung Hermawan bertanya apakah dalam pertemuan tersebut dan pertemuan selanjutnya ada pembicaraan tentang uang yang harus disediakan PT Onamba Indonesia.
"Tadi saksi Odih Juanda sudah menyatakan ada pemberian uang Rp 352 juta yang diberikan dalam tiga tahap dan juga ada permintaan kamar hotel di Mercure Ancol. Apakah ada uang itu?" tanya Sinung.
Imas menyatakan pemberian uang tersebut tidak ada dan ia tidak tahu menahu tentang uang tersebut. "Kenapa saudara masuk penjara kalau begitu?" tanya Sinung lagi.
Setelah terdiam dan tertunduk agak lama, Imas menjawab dengan suara pelan, "Karena menerima suap." Sinung langsung mencecar dengan bertanya siapa pemberi suap dan ke mana saja aliran uang yang diterima Imas dari Odih.
Namun, Imas terdiam dan tidak menjawab pertanyaan majelis hakim. "Kenapa saudara terdiam? Sebenarnya apa yang ada dalam hati saudara? Apakah karena saudara merasa hanya saudara saja yang dipidana sementara yang lainnya tidak? Apa saudara bisa sendiri memutus perkara?" tanya Sinung mencecar Imas. Imas hanya menjawab pelan, "Tidak."
Sinung kemudian meminta Imas agar membuka semua hal yang diketahui dan tidak menutup-nutupi fakta dalam perkara tersebut. Namun, Imas tetap diam sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Imas.
"Hari ini saya tidak akan memeriksa Saudara. Saya minta pertanyaan agar dijawab sebenar-benarnya, jangan diam begitu karena kita mencoba membuka perkara ini sejelas-jelasnya," tutur Sinung.
Untuk itu, Sinung meminta agar Imas merenung dan berpikir sehingga pada persidangan selanjutnya Kamis 6 September 2012 bisa memberi keterangan sejelas-jelasnya.
Sebelum Imas, Odih Juanda telah memberikan kesaksian dan secara gamblang mengakui semua pemberian uang kepada Imas untuk memenangkan perkara PT Onamba di PHI Bandung serta mengawal proses kasasi di Mahkamah Agung.
Odih menyatakan semua tindakannya selalu diketahui oleh Shiokawa dan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia itu memberikan persetujuan dengan menandatangani kuitansi pencairan uang yang diberikan untuk Imas.