Rabu 29 Aug 2012 17:46 WIB

Tinjau Ponpes Korban Amuk Massa, Wakil Wali Kota: Ini Harus Jadi Pelajaran

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jajaran Muspida Kota Depok yang dipimpin Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad meninjau Pondok Pesantren (Ponpes) Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, yang telah menjadi korban amuk massa berupa perusakan dan pembakaran.

"Kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad di Depok, Rabu (29/8).

Selain Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, ikut serta dalam peninjauan tersebut adalah Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto dan Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni. Menurut Idris, kasus tersebut merupakan ujian bagi para pemuka agama.

Ia mengatakan, Allah menguji seseorang sesuai profesinya masing-masing di mana ia bekerja. "Tentunya kami prihatin dengan kejadian tersebut. Ke depannya tentunya akan jadi pelajaran bagi pemangku tokoh agama masyarakat," katanya.

Ia juga mengakui bangunan pondok pesantren tersebut tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tentunya ini merupakan pelanggaran. Mengenai langkah apa yang diambil pemerintah kota, dia mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Polres Depok dan harus menunggu hasil penyelidikan polisi. "Kita tunggu saja dan memang keinginan warga adalah menutup ponpes tersebut," ujarnya.

Pihaknya akan memfasilitasi antara Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan melibatkan lurah dan camat setempat dengan melakukan pembinaan antara pondok pesantren dan juga lingkungan masyarakat setempat.

Dia mengatakan, proses mediasi antarpimpinan pondok pesantren dan santri sebelumnya sudah berjalan, namun karena ada hal tertentu terjadi aksi amuk massa dan merusak serta membakar ponpes tersebut.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Depok Nur Muhammad mengatakan pihaknya akan mendata ulang ponpes yang mempunyai izin di Kota Depok. "Yang mempunyai izin baru 72 ponpes, sedangkan yang tak terdaftar tidak ketahuan," katanya.

Ia mengakui ada 2 ponpes yang belum mendapat izin operasional di dekat Bojongsari tersebut. Untuk mendapatkan perizinan syarat yang dipenuhi adalah ada santri, asrama, kitab yang diajarkan, sifat salafiyah, modern, boarding school. Selain itu juga harus mempunyai IMB, harus ada struktur dewan kyai, sistem modern atau tradisional.

Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah diamuk massa, dibakar dan dirusak ratusan warga pada Ahad (26/8) malam. Pembakaran tersebut dipicu adanya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren tersebut dengan santrinya.

Namun hal tersebut dibantah oleh Pimpinan Pondok Pesantren tersebut, FAG mengaku telah menikah siri dengan SMJ. Namun pernikahan tersebut tidak dihadiri wali dan saksi dan tidak diketahui oleh orang tua korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement