REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara kondang OC Kaligis memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Selasa (28/8). Kaligis datang pada pukul 08.45 WIB dan diperiksa selama dua jam.
Kaligis diberondong lima belas pertanyaan oleh tim penyidik. Namun, Kaligis enggan menyebutkan pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.
Lebih lanjut, Kaligis mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan terkait pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 dan pasal 45 UU ITE. Selain itu, dia juga menyertakan barang bukti berupa print out isi Twitter tersebut.
Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di situs jejaring sosial Twitter membuat gerah kalangan advokat. Kicauan yang menyindir advokat terdakwa koruptor pun berbuntut dengan dilaporkannya Denny ke aparat kepolisian.
Pelapor yakni advokat OC Kaligis yang kerap menangani kasus-kasus para koruptor melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8) lalu. Laporan tersebut dicatat dalam laporan polisi Nomor: TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Adapun, kicauan Twitter Denny yang dimaksud Kaligis menghina para advokat yakni “Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta. yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi.”
Di dalam laporan polisi yang dibuat Kaligis, Denny diduga telah melanggar pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), pasal 311 ayat (1) KUHP juncto pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.