Ahad 26 Aug 2012 18:35 WIB

Laporan OC Kaligis Soal Denny, Polisi: Kita Periksa Saksi Dulu

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hafidz Muftisany
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan memanggil saksi-saksi terkait laporan pengacara OC Kaligis, mengenai kicauan di akun twitter milik Wamenkumham, Denny Indrayana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan mulai minggu depan. "Kami akan panggil saksi yang terkait dengan adanya laporan tersebut untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Ahad (26/8).

Rikwanto menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada hasil perkembangan penyidikan yang terbaru. Dia mengatakan, bahwa nanti akan didalami melalui keterangan saksi-saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya pengacara kondang, OC Kaligis melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana ke SPK Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8) lalu.

 

Pelapor menunjukkan hasil print out dari twitter milik Denny sebagai bukti ke polisi. Terlapor disangkakan pasal  310, 311, 315 KUHP junto pasal 22 dan 23 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun keatas

Kicauan Denny Indrayana di twitter, salah satunya berbunyi: "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabibuta, yang tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement