Ahad 12 Aug 2012 18:03 WIB

Kejagung Dituduh Petieskan Korupsi Kepala Daerah

Emerson Yuntho
Foto: Antara
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung dicurigai sengaja mempetieskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah bahkan mengarah akan dihentikan penyidikannya atau di SP3, kata Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Juntho.

Kepada wartawan di Jakarta, Ahad (12/8), Emerson bahkan berani menyatakan indikasi kasus yang melibatkan kepala daerah itu akan dihentikan penyidikannya, dapat terlihat atas kehadiran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ironisnya lagi, kehadiran Awang Farouk itu di acara rapat yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung yang notabene sebagai tempat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menambahkan seharusnya Kejagung bersikap tidak pandang bulu atau tidak mengulur-ngulur waktu untuk menyidik para tersangka tersebut.

"Tapi Kejaksaan terkesan tidak mau capek-capek untuk mengusutnya. Kejaksaan menurut kami hanya berani mengusut kasus-kasus kelas teri saja, tapi kalau kasus-kasus kelas kakap dilepaskan," katanya.

Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun baru diketahui oleh media massa kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement