REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya menerbitkan larangan bongkat muat batu bara dari kapal tongkang ke kapal besar di sekitar perairan Pulau Tikus. Hal itu untuk menyelematkan pulau tikus dari kerusakan.
"Larangan bongkar muat batu bara di Pulau Tikus sudah diterbitkan, jadi kepada pihak berwenang agar bertindak jika masih ada pelanggaran," kata pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Kamis.
Meski kebijakan Plt Gubernur tersebut dipertanyakan sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM), ia mengatakan tetap melarang aktivitas di Pulau Tikus, semata-mata untuk menyelamatkan ekosistim pulau itu.
Selain itu, menurut Junaidi, dengan kondisi kedalaman alur Pelabuhan Pulau Baai yang saat ini sudah minus 10 meter "low water springs" (LWS) seluruh kapal dapat masuk ke pelabuhan untuk muat batu bara. "Kerusakan perairan Pulau Tikus juga dikeluhkan nelayan yang biasa mencari ikan di sana, saya minta pengusaha jangan egois," ucapnya menegaskan.
Sebelum melarang kapal batu bara di Pulau Tikus, Plt Gubernur sudah berkoordinasi dengan Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai dan menyetujui penutupan Pulau Tikus untuk aktivitas kapal batu bara. Plt Gubernur mengatakan, pendapatan daerah dibandingkan dengan kerusakan jalan dan laut dari eksploitasi tambang batu bara sama sekali tidak sebanding.
"Apalagi, kondisi Pulau Tikus semakin rusak dan nelayan kita juga semakin menjerit," tukasnya.