Rabu 28 Mar 2018 07:36 WIB

Polisi Hentikan Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Kupang

Aktivitas bongkar muat itu dapat menggangu ekosistem laut di kawasan Pelabuhan Tenau.

[ilustrasi] Suasana bongkar muat batubara di sebuah pelabuhan.
Foto: Dhedez Anggara/Antara
[ilustrasi] Suasana bongkar muat batubara di sebuah pelabuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor Kota Kupang memberhentikan aktivitas bongkar-muat batu bara di Pelabuhan Tenau Kupang. Alasannya, aktivitas bongkar muat itu dapat menggangu ekosistem laut di kawasan pelabuhan itu.

"Areal aktivitas bongkar muatnya saat ini sudah kami pasangkan garis polisi sejak pukul 19.30 WITA semalam," kata Kasat Reskrim Polres Kota Kupang AKP P Bagus kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/3).

Ia menjelaskan, untuk sementara kepolisian hanya meminta kelengkapan dokumen-dokumen muatan serta pelaksanaan bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut. "Hari ini kita akan panggil pihak dan dinas terkait yang memberikan izin pembongkaran di pelabuhan ini. Karena dari suratnya diketahui bahwa bongkar muat tersebut diberikan oleh pihak syahbandar," ujarnya.

Selain dapat menggangu ekosistem laut, dari hasil pantuan pihak kepolisian juga proses bongkar muat tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Bagus menambahkan untuk saat ini yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh karena tercecernya batu bara di lingkungan sekitar area bongkar muat.

Sementara itu, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram Sangadji mengatakan, belum bisa memberikan jawaban apakah bongkar muat itu bisa merusak ekosistem atau tidak. Sebab, harus dilihat dulu dari volumenya dan apakah jatuh ke laut atau tidak batu bara itu. Apalagi aktivitas bongkar muat itu berada dalam area pelabuhan yang ruang lautnya merupakan pemanfaatan utuk aktivitas transportasi laut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement