Rabu 08 Aug 2012 15:14 WIB

Kuasa Hukum Afriyani Anggap Tuntutan Jaksa tidak Relevan

Rep: mg05/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Afriyani Susanti, Efrizal dalam pembelaannya di persidangan menilai tuntutan jaksa tidak relevan. Efrizal mengatakan tidak ada bukti yang menerangkan bahwa tindakan Afriyani disengaja atau dipersiapkan.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus Afriyani Susanti, digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8).  Kuasa hukum Afriyani menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, atas tuntutan Jaksa dalam persidangan pekan lalu.

Efrizal, kuasa hukum afriyani memaparkan bahwa tuntutan jaksa tidak relevan. Dalam dakwaan, jaksa menggunakan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan menilai terdakwa melakukannya dengan sengaja.

"Dakwaan Jaksa perlu dibatalkan karena tidak ada bukti yang menerangkan bahwa tindakan ini sengaja dan dipersiapkan. Jika seseorang sengaja untuk membunuh, maka sebelumnya ada persiapan dan motif tertentu. Dalam tuntutannya jaksa hanya berpedoman pada BAP dan mengenyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," jelas Efrizal saat membacakan pledoi.

Terkait dengan tuntutan Jaksa, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kuasa hukum Afriyani pun menyangkalnya. Tidak adanya unsur Personaliti Akuntabiliti yang menerangkan terdakwa berprofesi sebagai pengendara kendaraan.

Efrizal menjelaskan, terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan normal dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Namun, terdakwa mengalami penurunan kesadaran selama beberapa menit, sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya.

"Terdakwa mengalami penurunan kesadaran (tidur minor) yang biasanya terjadi selama 20-30 menit. Ketika terdakwa melihat lampu hijau, tanpa sadar mobil melaju kencang dan tidak terkendali. Kejadian terjadi selama 8 detik, saat itu terdakwa masih tidak sadar," katanya.

Kuasa hukum juga menganggap pemerintah gagal dalam penyelenggaraan peraturan jalan. "Seharusnya trotoar untuk pejalan kaki tidak dibuat sejajar dengan jalan raya. Jika dibuat lebih tinggi, semestinya bisa mengurangi resiko dalam kecelakaan ini," ugkap Efrizal.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Agustus dengan agenda tanggapan Jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani dengan hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement