Rabu 29 Aug 2012 22:05 WIB

Sidang Vonis Afriyani Berakhir Ricuh

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Terdakwa Afriyani Susanti memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).   (Zabur Karuru/Antara)
Terdakwa Afriyani Susanti memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). (Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kericuhan sempat mewarnai persidangan terdakwa kasus tabrakan maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti, Rabu (29/8) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Sedikit keributan ini, terjadi seusai pembacaan putusan Majelis Hakim PN Jakpus, yang menyatakan wanita berumur 29 tahun itu dihukum 15 tahun penjara.

Sesaat setelah Hakim Ketua, Antonius Widyanto, membacakan putusan sidang tersebut, seorang anggota keluarga korban, Mulyadi, langsung menyerukan keberatannya. ''Bapak Hakim, itu tidak bisa. 20 tahun atau seumur hidup,'' serunya seraya menunjuk ke arah Afriyani. Dengan sigap polisi-polisi yang sejak awal berjaga di dalam ruang sidang menghalau Mulyadi.

Setelah Hakim mengetukkan palu, pertanda sidang selesai, Afriyani yang mengenakan kerudung biru laut, baju berwarna hijau tosKa, langsung dilarikan oleh dua anggota kepolisian melalui pintu khusus. Semua keluarga korban yang hadir  segera turun menuju tempat parkir mobil tahanan yang telah menunggu Afriyani. Di sinilah kericuhan tersebut memuncak.

Ketika Afriyani memasuki mobil, sejumlah keluarga korban terus berusaha mendekati mobil tahanan tersebut. Begitu pula dengan para awak media ikut meliput kejadian di sana. Tak sedikit pula orang-orang yang berada di sekitar PN, turut menyaksikan peristiwa panas ini.

Aparat kepolisian pun langsung membuat lapisan untuk menghalau wartawan dan keluarga korban, guna mengamankan mobil yang hendak meninggalkan halaman depan PN Jakpus tersebut.

Atas vonis tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum, Tamalia Roza, mengatakan bahwa masih ada waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement