Jumat 17 Apr 2026 13:58 WIB

Motif Dendam Pribadi, KontraS Khawatir Perkara Andrie Yunus Berakhir Seperti Kasus Novel Baswedan

KontraS meminta kasus Andrie Yunus diadili di peradilan militer.

Sejumlah orang dari Kolektif Merpati menggelar aksi dukungan kepada Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Aksi yang berlangsung singkat ini menuntut agar para tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum (sipil). Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Andrie Yunus.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang dari Kolektif Merpati menggelar aksi dukungan kepada Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Aksi yang berlangsung singkat ini menuntut agar para tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum (sipil). Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Andrie Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur militer menyebut motif penyiraman air keras empat prajurit TNI ke aktivis KontraS Andrie Yunus mengarah ke dendam pribadi. Namun motif itu diragukan kebenarannya.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan motif perkara berpotensi dipelintir atau dimanipulasi. Pernyataan pihak militer yang menyebut motif sebagai dendam pribadi dinilai berisiko membatasi pelaku hanya pada sejumlah orang tertentu.

Baca Juga

"Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang," kata Dimas, Jumat. 

Padahal, lanjutnya, tim advokasi menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu.

Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut dinilai belum tentu akan diungkap dalam proses persidangan di peradilan militer.

"Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," ucap Dimas.

Di sisi lain, pihaknya berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Oleh karena itu, penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui pengadilan umum atau pengadilan sipil.

"Sehingga lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yuridiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement