Advertisement

Pengemudi Maut Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu 29 Aug 2012 18:00 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang dan melukai empat orang pejalan kaki di kawasan Gambir, Afriyani Susanti divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 15 tahun penjara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA