Rabu 29 Aug 2012 18:00 WIB

Pengemudi Maut Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Afriyani Susanti dengan penjagaan ketat saat masuk ke ruang sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).  (Adhi Wicaksono)
Terdakwa Afriyani Susanti dengan penjagaan ketat saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang dan melukai empat orang pejalan kaki di kawasan Gambir, Afriyani Susanti divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement