REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri hingga kini belum kunjung selesai menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi (mark up) pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan para ahli masih terus melakukan penghitungan.
Proyek pengadaan alat produksi vaksin flu burung tersebut merupakan proyek berkelanjutan (multiyears) pada 2008-2010 senilai Rp 718.800.551.000.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 April 2012 nomor 374/IV/2012/Bareskrim Polri, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial TPS. Dia adalah salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan.
TPS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Dalam proses penanganan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," ujar Boy saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (7/8).
Para saksi terdiri dari 15 orang panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma dan Universitas Airlangga dan tiga orang dari vendor.
Boy menambahkan, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan PT Bio Farma di Pasteur, Bandung; PT Bio Farma di Cisarua, Bandung; sebuah gudang di Buah Batu, Bandung; sebuah laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya; dan kantor Ditjen P2PL Kemenkes.