Jumat 03 Aug 2012 15:52 WIB

Kejagung akan Kejar Djoko Tjandra ke PNG

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Djoko Tjandra.
Foto: blogspot.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencarian Buron Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak berhenti. Pemerintah berupaya untuk dapat menyeret pria yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 500 miliar itu menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memvonisnya bersalah.

"Sampai saat ini kita berkomunikasi dengan Kemenlu," jelas Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (3/8). Kemenlu nantinya akan mengontak Pemerintah Papua New Guinea (PNG) nantinya akan terjadi pembicaraan mengenai pemulangan Djoko Tjandra.

Kejagung menduga status kewarganegaraan yang diberikan oleh otoritas pemerintah Papua New Guinea (PNG) kepada Djoko Tjandra, menggunakan dokumen palsu. Mengingat status Djoko Tjandra yang sudah menjadi terpidana dan juga sudah masuk dalam daftar 'red notice' pihak interpol.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement