Selasa 31 Jul 2012 15:32 WIB

Pelanggaran HAM 1965, Kejakgung Sarankan Rekonsiliasi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pelanggaran HAM 1965 bisa diselesaikan di luar jalur hukum atau rekonsiliasi. Hal ini dinilainya akan baik, karena perkara ini sudah lama terjadi dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit.

Darmono menyatakan temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa 1965, bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi atau penyelesaian di luar pengadilan. Asalkan, tambah darmono, ada bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah.

Sebelumnya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966 telah melakukan pekerjaannya selama empat tahun. Tim menyimpulkan bahwa ada dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi. Komnas HAM meminta Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan resmi berdasarkan temuan dan untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk membawa pelaku ke pengadilan sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM.

Menurut dia, penyelesaian melalui pengadilan dengan menggunakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak bisa dilakukan atau tidak bisa retroaktif (berlaku surut). "Kecuali pada kasus Timor Timur (Timtim) dan kasus Tanjung Priok," katanya.

Jadi, ia menambahkan untuk kasus 1965 itu, tidak bisa terjangkau dengan membentuk pengadilan ad hoc. "Kalau 1965 itu agak sangat jauh dari landasan hukum kita, lemahlah," katanya. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengevaluasi hasil temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement