Ahad 22 Jul 2012 14:19 WIB

KPK Berencana Periksa Ayin di Singapura

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memeriksa mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin ke rumah sakit Mount Elizabeth di Singapura.

Hal tersebut dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan Ayin sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Saya belum cek apakah sudah ada tim yang ke sana (Singapura), tapi yang jelas KPK bisa memeriksa Ayin di sana jika memang dia sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto saat dihubungi, Ahad (22/7).

KPK, Senin (16/7), sedianya memeriksa Ayin. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol,

Sulawesi Tengah. Namun, Ayin tak memenuhi panggilan itu. Ia mengirim surat pemberitahuan kepada KPK bahwa ia tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.

Dari informasi yang diterima Republika, Ayin diduga merupakan pemilik dari PT Sonokeling Buana. Perusahaannya itu memiliki perkebunan kelapa sawit dengan luas 19.500 hektare yang tersebar di tiga desa yakni Desa Kokobuka, Lomuli, dan Air Terang.

 

KPK ingin memintai keterangan Ayin lantaran, pada saat dua perusahaan milik Hartati Murdaya yaitu PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Planation ingin meluaskan lahan perkebunannya. Namun, jika lahan perkebunannya diperlebar, maka akan mengganggu tanah perkebunan kelapa sawit milik Ayin.

Karena itulah, dua perusahaan itu diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk menerbitkan perizinan Hak Guna Usaha perkebunan di sana. Selain itu, KPK menganggap karena  hanya ada dua pemilik perkebunan di Buol yaitu Ayin dan Hartati, maka KPK ingin mengetahui dari Ayin bagaimana mekanisme pengurusan HGU perkebunan. Apakah sama dengan yang diterapkan Amran kepada perusahaan milik Hartati.

 

Jadwal pemeriksaan ini bukanlah  pertama kalinya KPK berurusan dengan Ayin. Sebelumnya pada tahun 2008, KPK menjerat Ayin atas kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta telah bebas sejak tahun 2011 lalu. Muhammad Hafil

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement