Kamis 19 Jul 2012 20:50 WIB

Hikmahanto: Lobi PNG Guna Pulangkan Djoko Tjandra

Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan, ada beberapa pilihan untuk memulangkan Djoko Tjandra. Buron BLBI ini juga terpidana kasus cassie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, yang kini menjadi warga negara Papua Nugini (PNG).

Ada dua alternatif yang dapat dilakukan, kata dia, yakni melobi pemerintah PNG. Bila perlu, kata dia, adalah dengan menekan ketergantungan PNG terhadap Indonesia. "Berikutnya?memonitor pergererakan Djoko Tjandra ketika dia keluar dari PNG dan singgah di negara ketiga. Nanti kita minta ekstradisi dari negara tersebut," katanya, di Jakarta, Kamis (19/7).

Dikatakannya, ada alternatif terakhir jika pemerintah ingin mendapatkan buron BLBI tersebut, yakni menculiknya. "Hal itu merupakan alternatif terakhir jika ingin mendapatkan buron BLBI tersebut, tapi konsekuensinya hubungan Indonesia dengan PNG akan rusak. Karena itu, menurut saya upaya ini tidak tepat."

Sebenarnya, kata dia, upaya ekstradisi itu sendiri tidak ada masalah karena pemerintah juga pernah mengekstradisi buron BLBI David Nusa Jaya dan Sherny Konjongian dari Amerika Serikat. Hal itu dapat dilakukan, padahal Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan AS. "Tapi itu dikabulkan," katanya.

Ia menambahkan bisa saja PNG tidak mau mengekstradisinya terkait uang dan jaringan bisnisnya dengan Djoko Tjandra. "Hingga bisa jadi PNG tidak mengabulkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement