Ahad 08 Jul 2012 14:35 WIB

Posisi PGN Sebabkan Bisnis Gas tak Efisien

PGN
PGN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kalangan menilai rangkap posisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang bertindak sebagai 'transporter' (pengangkut sekaligus 'trader') telah menyebabkan bisnis gas bumi menjadi tidak efisien. Penilaian itu dikemukakan pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Zainudin Amali saat dihubungi di Jakarta, Ahad (8/7).

Pri Agung mengatakan, PGN telah memonopoli pengaliran gas yang melalui pipa miliknya, sehingga struktur pasar gas domestik, khususnya dalam penyediaan jaringan pipa transmisi dan distribusi, menjadi tidak kompetitif. "Pemerintah perlu memisahkan rangkap posisi PGN yang sekarang menjadi 'transporter' sekaligus 'trader'," ujarnya.

Hal senada dikemukakan Marwan Batubara. Menurut dia, pemerintah mesti memisahkan fungsi ganda PGN, sehingga terjadi keseimbangan antara posisi hulu, hilir, 'transporter, dan 'trader.' Ia mengatakan, PGN bisa meniru PT Pertamina (Persero) yang sudah memisahkan fungsi-fungsi tersebut. Pemerintah, lanjutnya, juga mesti mengatur harga di masing-masing posisi tersebut.

Menurut dia, pemerintah bisa menghitung harga gas PGN yang layak, sehingga tidak merugikan produsen gas dan industri.

Sementara, Zainudin Amali meminta pemerintah segera mereposisi PGN hanya sebagai 'transporter' saja. "Kami minta pemerintah tidak hanya berwacana melainkan segera lakukan perbaikan tata niaga gas," ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, lanjutnya, PGN dilarang melewatkan gas miliknya melalui pipa transmisi yang dibangunnya. "Jangankan mengisi penuh pipa, sedikit saja gas milik PGN masuk ke pipa transmisi yg dibangunnya, atas nama regulasi itu dilarang, karena memicu praktik monopoli," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo mengatakan, pemerintah akan memisahkan rangkap posisi PGN agar sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Menurut dia, sesuai Permen ESDM itu,

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement