JAKARTA--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tembakau masih menjadi polemik. Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono membantah RPP ini akan merugikan petani tembakau.
Agung mengatakan RPP tembakau tersebut tidak akan melarang petani untuk menanam dan menjual hasil tembakau. Pun, imbuhnya, RPP tidak melarang produsen untuk memproduksi dan berdagang rokok.
"Yang diatur dalam RPP itu adalah peringatan kesehatan terhadap bahaya rokok. Yang jelas bagaimana RPP ini tidak merugikan petani tapi juga tidak berdampak negatif pada masyarakat,'' kata politisi Golkar ini.
RPP memuat tentang peringatan larangan merokok itu. Peringatan itu berupa 40 persen gambar bagian dari bungkus rokok, pengaturan iklan rokok dan pengaturan kawasan tanpa rokok.
Agung menambahkan, saat ini RPP ini masih dalam tahap penggodokan. ''Harapannya dalam waktu dekat RPP tembakau ini akan selesai. Bila sudah ditetapkan, RPP akan mulai diberlakukan selama 12 bulan,'' kata dia.