Selasa 19 Mar 2013 15:47 WIB

Kemenkes Pastikan Pertahankan PP Tembakau

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Demo anti RPP Tembakau
Foto: Antara
Demo anti RPP Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akan tetap mempertahankan Peraturan Pemerintah (PP) 109/Tahun 2012 atau PP Tembakau. Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menegaskan itu, Selasa (19/3).

"PP Tembakau itu untuk melindungi kesehatan masyarakat dan tetap akan terus dipertahankan," ujar Nafsiah pada konferensi pers Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2013 Selasa (19/3).

 

Nafsiah menuturkan saat ini implementasi PP Tembakau masih berjalan. Kemenkes, kata dia, masih mendata penyakit yang ditimbulkan produk tembakau salah satunya rokok untuk memperkuat implementasi PP tersebut.

"PP Tembakau masih jalan dan data penyakit akibat rokok masih terus dikumpulkan," tuturnya.

Nafsiah pun mempertanyakan keberadaan RUU Tembakau yang saat ini masih dalam pembahasan DPR. "Setahu saya RUU Tembakau dihapus karena ujug-ujug masuk ke Prolegnas. Tapi ternyata kabar terbaru RUU itu baru masuk lagi dan sedang  dalam proses," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK) atau dikenal RUU Tembakau dibatalkan. UU dinilai berusaha melindungi industri rokok, namun tidak memedulikan dampak kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement