REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah agar mencermati dampak ekonomi dari rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) bagi produk tembakau yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara, investasi, hingga keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT).
Misbakhun menilai pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Ia khawatir penerapan kemasan polos justru mendorong peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
"Kalau pasar kemudian bergeser ke produk ilegal, penerimaan negara bisa terdampak dan pasar gelap berpotensi semakin besar," kata Misbakhun dalam sebuah acara diskusi di Jakarta.
Menurut Misbakhun, industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Ia menyebut penerimaan fiskal dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp 221,7 triliun, sementara rantai industrinya melibatkan sekitar enam juta tenaga kerja mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga sektor perdagangan.
Karena itu, ia menilai setiap perubahan regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut. "Yang harus dipikirkan bukan hanya satu aspek, tetapi juga keberlangsungan petani, pekerja, pelaku usaha, serta penerimaan negara," ujarnya.
Misbakhun juga menyoroti berbagai tantangan yang saat ini dihadapi industri hasil tembakau. Selain bersaing dengan produk impor, menurut dia industri juga menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Ia menilai apabila kebijakan baru justru memperbesar peluang peralihan konsumen ke produk ilegal, maka dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh rantai industri, termasuk petani tembakau. "Kalau pasar bergeser ke produk ilegal, yang terdampak bukan hanya industri, tetapi juga petani dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini," katanya.
Atas dasar itu, Misbakhun meminta pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan lintas kementerian melalui kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) secara komprehensif. Menurut dia, proses penyusunan regulasi juga perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat, keberlanjutan industri, dan kepentingan fiskal negara.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Decky Haedar Ulum, mengatakan setiap kebijakan yang berdampak terhadap industri perlu disertai peta jalan yang jelas, terutama dalam mengantisipasi dampaknya terhadap tenaga kerja.
Menurut Decky, apabila kebijakan baru diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan tahapan peningkatan kompetensi (upskilling) pekerja agar proses transisi dapat berjalan dengan baik. "Ke depan jika kebijakan diimplementasikan, dibutuhkan roadmap dan tahapan untuk meningkatkan kemampuan pekerja, dan itu bukan hal yang mudah," kata Decky.
Selain wacana penerapan kemasan polos, industri hasil tembakau juga tengah menghadapi sejumlah usulan pengaturan lain, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pengaturan bahan tambahan pada produk tembakau. Kalangan industri menilai akumulasi berbagai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu daya saing industri sekaligus tetap mendukung tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.




