REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengintruksikan kepada seluruh sekolah agar tidak menahan ijazah para siswa yang lulus Ujian Nasional (UN) dengan alasan apapun juga. Apabila ada sekolah yang masih menahan ijazah siswa akan dikenakan sanksi administratif.
"Besok (Sabtu) akan diumumkan hasil UN SMA, MA dan SMK dengan hasil lebih bagus dibandingkan tahun lalu. Dan saya secara resmi menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh jajarannya, termasuk seluruh kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Jakarta, untuk tidak menahan ijazah siswa," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jakarta, Jumat (25/5).
Ditegaskannya, tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah kelulusan siswanya hanya karena belum melunasi iuran sekolah, atau alasan apa pun lainnya. Pihak sekolah waijb menyerahkan ijazah kelulusan langsung kepada para peserta didik yang lulus karena akan digunakan melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi.
"Kalau itu sampai terjadi, maka pihak sekolah akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi administratif. Saya kira komitmen ini juga berlaku bagi tingkat SD dan SMP," ujarnya.
Fauzi menyatakan sertifikat ijazah kelulusan merupakan hak dari seluruh siswa yang dinyatakan lulus UN. Sehingga sewajarnya pihak sekolah memberikan kemudahan bagi siswa menerima ijazah, bukan malahan mempersulit.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak boleh ada yang menahan ijazah murid, apa pun alasannya karena ini hak murid," tegasnya.
Jangan sampai, tambah Fauzi, persoalan penahanan ijazah menjadi kasus yang memalukan bagi dunia pendidikan di Jakarta. "Saya minta seluruh kepala sekolah memenuhi instruksi saya, kalau tidak saya kenakan sanksi administratif paling berat," tambahnya.