Kamis 24 May 2012 16:46 WIB

Dinilai Sangat Ganjil, Pemberian Grasi 5 Tahun untuk Corby

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali
Foto: Antara
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemberian grasi lima tahun kepada Schapelle Corby, terpidana kasus narkoba warga negara Australia, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dianggap sangatlah ganjil. Keganjilan itu, menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, Khofifah Indar Parawansa, karena grasi diberikan kepada terpidana kasus narkoba di saat negara ini bersemangat menumpas penyalahgunaan narkoba

“Jadi, saya melihatnya ganjil. Soalnya, negara ini sedang giat-giatnya menumpas musuh bersama bernama narkoba, tetapi presiden justru memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba. Padahal, narkoba sangat merusak generasi bangsa,” kata Khofifah kepada Republika seusai acara Koordinasi Pencegahan Terorisme dan Pembentukan Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Lampung, di Bandar Lampung, Kamis (24/5).

Ia mengaku belum tahu alasan apa sehingga presiden harus memberikan grasi kepada Corby, terpidana kasus narkoba warga negara asing di LP Bali. Ia menganalisis kalau pertimbangan presiden akan adanya penukaran tahanan atau kasus di negara-negara asing, justru hal ini tidak tepat dengan memberikan grasi semacam itu. “Banyak upaya-upaya diplomasi lain yang lebih elegan,” katanya.

Keganjilan lain, ia mengungkapkan justru terpidana Corby sendiri, sepanjang pengetahuannya, belum mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun termasuk keringanan hukuman, namun justru pemerintah kita memberikan langsung grasi kepadanya selama lima tahun. “Grasi lima tahun itu, sesuatu yang hebat, bukan waktu yang pendek,” ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement