Kamis 12 Oct 2023 14:03 WIB

Mahfud: Pemerintah Siapkan Grasi Massal untuk Pengguna Narkoba

Pemberian grasi massal tersebut direncanakan dilakukan sebelum akhir 2024.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, pemerintah berencana memberikan grasi massal kepada para pengguna narkoba. Rencana pemberian grasi massal ini tengah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam.

Ia menjelaskan, dari 270 ribu penghuni di lapas, sebanyak 51 persennya merupakan pengguna narkoba.

Baca Juga

"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal. Itu Anda tahu ndak jumlah sekitar 270 ribu penghuni lapas itu 51 persennya adalah narkoba," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai mengikuti rapat terbatas pembahasan narkoba, Kamis (12/10/2023).

Menurut Mahfud, pemberian grasi massal tersebut direncanakan dilakukan sebelum akhir 2024. Setelah pembahasan di tingkat menteri selesai, akan disampaikan ke Presiden untuk diputuskan dalam sidang kabinet.

"Oh iya, kalau itu kan untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan," ujar dia.

Sebelum grasi tersebut diberikan, kata Mahfud, nantinya pemerintah akan mengecek satu per satu pengguna narkoba terlebih dahulu untuk mengetahui layak atau tidaknya menerima grasi.

"Narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal," kata Mahfud.

Kendati demikian, pemberian grasi massal tersebut juga harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung. "Itu sedang kami rancang sekarang," ujar dia.

Menurut Mahfud, pemberian grasi massal ini sebelumnya juga pernah dilakukan saat pandemi Covid-19. Namun, grasi massal saat itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan.

"Banyak protes waktu itu, tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu Covid kan gak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah, udah pernah. Nah, ini akan kita lakukan untuk narkoba," kata Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement