REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstutusi, Jimly Asshidiqie, mengatakan bahwa hakim boleh bodoh. Karena itu, keputusan-keputusan yang diambil hakim bisa saja bersifat bodoh.
Menurut Jimly, sifat bodoh bagi seorang hakim kendati tidak dianjurkan tapi terkadang masih dimiliki oleh sebagain hakim. Kendati demikian, Jimly menegaskan bahwa kebodohan itu bukanlah sebuah dosa. "Ada saja hakim yang bodoh. Tapi bukan berarti itu dosa," katanya, Selasa (22/5).
Jimly melanjutkan, kebodohan itu berbeda dengan kejahatan. Menurut Jimly, jahatlah yang tidak boleh dimiliki oleh seorang hakim.
Dalam pembelajaran islam, kata dia, setiap ijtihad yang dilakukan setiap orang, termasuk hakim, maka akan mendapatkan dua pahala jika berakhir dengan kebenaran. Tapi jika terjadi kesalahan yang dikarenakan kebodohan, maka tetap akan mendapatkan satu pahal karena ijtihad tersebut.
Karena itu, Jimly meminta setiap keputusan yang diambil oleh hakim haruslah dihargai. Selain itu, sebagai upaya untuk mengatasi kebodohan, perlu ada upaya hukum yang lebih tinggi. "Misal hakim PTUN bodoh. Maka harus dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi TUN," ungkapnya.