Ahad 20 May 2012 15:13 WIB

Usulan Sanksi ke Kepala Daerah tak Relevan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Budiman Sujatmiko
Foto: Republika
Budiman Sujatmiko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Anggota Pansus RUU Pemda di DPR, Budiman Sujatmiko, mengatakan, usulan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah tidak relevan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah. Pasalnya, kepala daerah dipilih oleh masyarakat.

‘’Pemerintah tidak memiliki legitimasi untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Karena kepala daerah itu dipilih dari bawah (oleh rakyat). Bukan dipilih pemerintah,’’ katanya ketika dihubungi, Ahad (20/5).

Sebelumnya, dalam draf RUU Pemda versi pemerintah memuat beberapa perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Antara lain, mengatur secara tegas mengenai kewenangan sekaligus sanksi-sanksi bagi gubernur yang melakukan pelanggaran.

Karenanya, politisi PDI Perjuangan itu mengaku akan mempertanyakan mengenai usulan pemberian sanksi tersebut. Pasalnya, aturan mengenai sanksi kepada kepala daerah itu belum dirinci secara jelas dan sangat berpotensi menekan atau mengancam kepala daerah yang kritis.

Bagi kepala daerah, jelas dia, ada dua sanksi yang dapat diberikan, yaitu sanksi politik yang diberikan oleh DPRD sebagai pemegang amanat rakyat. Selain itu, adalah sanksi pidana jika kepala daerah tersebut melanggar hukum yang ada. 

‘’Kalau pemerintah pusat tidak bisa memberikan sanksi. Karena memang kepala daerah bukan perwakilan pemerintah pusat. Sanksi hanya bisa diberikan secara politik oleh DPRD. Dia yang akan menagih janji yang diberikan ketika berpolitik dari rakyat,’’ ucap dia.

Isu krusial lainnya, tutur Budiman, yaitu mengenai usulan pemerintah untuk menghidupkan kembali peran musyawarah pimpinan daerah (muspida). Hal ini, dinilainya dapat menimbulkan konspirasi politik. ‘’Saya melihat ada upaya menyentralisasi dengan menghidupkan fungsi lembaga-lembaga lain. Pemegang analisis keamanan itu harus tetap ada di kepolisian. Tak boleh dipengaruhi oleh yang lain,’’ jelas anggota Komisi II DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement