Rabu 09 May 2012 13:33 WIB

Divonis 2,5 Tahun, Nunun Dilarikan ke RS

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Yudha Manggala P Putra
Nunun Nurbaeti
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie terlihat shock atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Nunun pun akan dibawa ke rumah sakit Abdi Waluyo. 

"Ibu barusan mengatakan bahwa beliau sangat shock dengan hal yang tadi dibacakan hakim. Sekarang akan dibawa ke RS Abdi Waluyo," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/5). Menurut Ina, kliennya terkejut lantaran karena tidak merasa memerintahKan Arie Malangjuo untuk memberikan cek pelawat. 

Kapasitas Nunun hanya memperkenalkan Miranda dengan anggota DPR. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5), menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. 

"Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). 

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nunun tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah Nunun belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan mengalami gangguan kesehatan. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement